Monday, October 10, 2011

Bab. 2 Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat


  1. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mempunyai kekuatan mengikat 
  2. Mempunyai kekuatan mengikat berarti peraturan tersebut wajib ditaati atau dipatuhi oleh seluruh warga masyarakat 
  3. Di Indonesia terdapat dua bentuk hukum yang berlaku, tertulis dan tidak tertulis 
  4. Hukum dasar tertulis adalah UUD 1945 
  5. Hukum dasar tidak tertulis disebut konvensi (kebiasaan negara) 
  6. Peraturan perundang-undangan tingkat pusat adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh pemerintah dan atau lembaga negara yang berwenang 
  7. Peraturan berisi hak, kewajiban dan larangan bagi warga negara 
  8. Tujuan dibuat peraturan perundang-undangan adalah menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertib, aman dan sejahtera 
  9. Tata urutan peraturan perundangan tingkat pusat adalah : 
    1. Undang-undang Dasar 1945. Berisi aturan-aturan pokok dan aturan peralihan kehidupan bernegara di Indonesia.UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan (amandemen)
    2. Ketetapan MPR (Tap MPR). Merupakan peraturan atau putusan yang ditetapkan oleh MPR dalam sidang MPR. Tap MPR disusun untuk melaksanakan UUD 1945. Tap MPR bersifat mengikat semua anggota MPR dan seluruh warga Negara Indoensia. Tap MPR yang mengikat anggota MPR disebut keputusan MPRTap MPR yang mengikat seluruh rakyat Indonesia disebut ketetapan MPR 
    3. Undang-undang (UU). Merupakan aturan pelaksana dari Tap MPR dan UUD 1945. Rancangan Undang-undang (RUU) diajukan oleh DPR atau Presiden. RUU akan menjadi UU jika disetujui oleh kedua lembaga tersebut (DPR dan Presiden). UU disebut sebagai alat penyelenggaraan negara 
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). Merupakan peraturan yang dibuat oleh Presiden tanpa persetujuan DPR. Perpu dikeluarkan ketika negara dalam keadaan bahaya atau darurat. 
    5.  Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan yang dibuat oleh pemerintah (presiden) untuk melaksanakan Undang-undang yang telah dibuat sebelumnya 
    6. Keputusan Presiden (Keppres) atau Instruksi Presiden (Inpres). Keppres adalah peraturan yang dibuat oleh presiden untuk menyelesaikan persoalan daalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Inpres adalah keppres yang bersifat aturan pelaksanaan program kerja nyata. 
    7. Keputusan Mentri (Kepmen) atau Instruksi Mentri (Inmen). Bersifat mengatur hal khusus sesuai bidang dan departemen. 
  10. Peran penting peraturan perundangan sebagai hukum tertulis adalah: 
    1. Aturannya mudah dikenali, ditelusuri dan diketemukan 
    2.  Membrikan kepastian hukum yang lebih nyata 
    3.  Stuktur dan sistematika aturannya lebih jelas, sehingga mudah dikaji 
    4.  Pembentukan dan pengembangannya dapat direncanakan 
  11. Setiap peraturan hukum harus berfungsi sosial karena tujuan hukum adalah menciptakan keadilan sosial 
  12. Fungsi sosial peraturan perundang-undangan adalah :
    1. Alat ketertiban dan keteraturan masyarakat 
    2. Sarana mewujudkan keadilan sosial 
    3. Sarana penggerak pembangunan 
    4. Fungsi kritis, yaitu pengawas aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum. (Soejono Dirdjosisworo, 1999) 
  13.  Contoh peraturan perundangan tingkat pusat : 
    1. Peraturan wajib belajar 
    2.  Peraturan tentang pajak 
    3.  Peraturan lalu lintas

5 komentar:

Four said...

contohnya mana ya???

Anonymous said...

contohnya????

Anonymous said...

mana pertaran undang tingkat pusat

Anonymous said...

siapa yg membuat ketetapan mpr?

Rey said...

contohnya cuma 3 ya? bisa ditambah lagi?

Post a Comment

 
;