Monday, October 17, 2011 1 komentar

BAB 3. Keragaman Kenampakan dan Pembagian Wilayah Waktu di Indonesia



  1. Kenampakan alam adalah kenampakan yang terbentuk karena proses alam Contoh kenampakan alam: sungai, laut, rawa, danau, gunung, dll 
  2. Kenampakan buatan adalah kenampakan yang terbentuk oleh buatan manusia. Contoh kenampakan buatan :jalan raya, rel kereta api, sawah, pelabuhan, bandara, dll 
  3. Simbol-simbol yang menunjukkan permukaan muka bumi seperti dataran tinggi, pegunungan, dataran rendah, dan perairan. Warna biru menunjukkan wilayah perairan. Warna hijau menunjukkan dataran rendah. Warna kuning menunjukkan dataran tinggi. Warna coklat menunjukkan wilayah pegunungan. 
  4. Secara astronomis Indonesia terletak di antara 60 LU (Lintang Utara) sampai 110 LS (Lintang Selatan) dan 950 BT(Bujur Timur) sampai 1410 BT (Bujur Timur) 
  5. Wilayah Indonesia paling utara adalah pulau We 
  6.  Wilayah Indonesia paling selatan adalah pulau Rote 
  7. Batas-batas wilayah Indonesia adalah : 
    1.  Utara              : Malaysia, Singapura dan Filipina 
    2. Timur              : Papua Nugini, Samudra Pasifik 
    3. Selatan          : Timor leste, Australia dan Samudra Hindia 
    4. Barat               : Samudra Hindia 
  8. Letak Geografis adalah letak suatu wilayah berdasarkan keadaan alam yang membatasinya. 
  9. Menurut bentang alamnya, Indonesia dibagi menjadi tiga daerah, yaitu dangkalan sunda, dangkalan sahul, dan daerah peralihan. 
    1. Dangkalan sunda meliputi : daerah Indonesia bagian Barat (Sumatra, Jawa, Kalimantan dan pulau-pulau di sektiarnya) 
    2. Dangkalan sahul meliputi:daerah Indonesia bagian Timur ( papua dan kepulauan Aru)
    3. Daerah peralihan meliputi : Indonesia bagian tengah (Sulawesi, Timor, dll) 
  10. Cuaca adalah keadaan suhu udara, tekanan udara, curah hujan, angin, sinar matahari pada waktu dan tempat tertentu 
  11. Iklim adalah keadaan rata-rata cuaca di suatu wilayah yang luas dan diperhitungkan dalam jangka waktu lama. 
  12. Unsur-unsur cuaca : 
  13. Suhu udara : adalah panas dan dinginnya udara 
  14. Kelembapan udara  : banyaknya uap air yang terkandung dalam udara 
  15. Angin : Udara yang bergerak daridaerah yang bertekanan tinggi ke daerah yang bertekanan lebih rendah 
  16. Curah hujan : banyaknya intensitas turunnya hujan di suatu wilayah pada waktu tertentu 
  17. Iklim di Indonesia dibagi menjadi tiga, yaitu : iklim tropis, iklim musim dan iklim laut 
  18.  Iklim tropis dialami oleh negara-negara di sekitar khatulistiwa 
  19. Ciri-ciri iklim tropis adalah wilayahnya panas dan memiliki curah hujan yang tinggi sepanjang tahun 
  20. Iklim musim terjadi karena angin musim barat dan angin musim timur yang mengakibatkan di Indoesia terdapat dua msim yaitu hujan dan kemarau. 
  21. Ciri-ciri iklim laut : udara sering berawan, basah, suhu udara sedang dan memiliki curah hujan yang tinggi. 
  22. Pembagian waktu di seluruh dunia dibagi menjadi 24 daerah waktu, tiap daerah waktu luasnya 150. 
  23. Wilayah Indonesia dibagi menjadi tiga daerah waktu, yaitu : 
  24. Waktu Indonesia Barat (WIB) – 900 BT sampai 1050 BT, Meliputi : derah Jawa, Madura, Sumatra, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah 
  25. Waktu Indonesia Tengah (WITA) - 1050 BT sampai 1200 BT, Meliputi: daerah Bali, NTB, NTT, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Sulawesi 
  26. Waktu Indonesia Timur (WIT) - 1200 BT sampai 1350 BT, Meliputi : daerah Papua dan Maluku 
  27. Perbedaan waktu Indonesia dengan waktu Greenwich adalah : 
  28. WIB   : 1050 : 150 = 7 jam 
  29. WITA : 1200 : 150 = 8 jam
  30. WIT   : 1350 : 150 = 9 jam  

KENAMPAKAN ALAM DAN KENAMPAKAN BUATAN
  1. Segala sesuatu yang tampak di permukaan bumi disebut kenampakan alam 
  2. Kenampakan Alam terdiri dari kenampakan alam daratan dan perairan 
  3. Contoh Kenampakan Alam daratan dan perairan adalah : 
    1. Pulau dan kepulauan. Kepulauan di Indonesia dikelompokkan menjadi :
      1. Gugusan Kepulauan Sunda Besar, yang terdiri dari : Pulau Jawa, sumatera, Madura, Sulawesi, kalimantan, dan pulau-pulau kecil di sekitarnya
      2. Gugusan Sunda Kecil, yang terdiri atas : Pulau Bali, Lombok, Sumba, Sumbawa, Flores, Timor, Sabu, Rote, Solor, Alor dan pulau-pulau kecil di sekitarnyaGugusan Kepulauan Maluku, yang terdiri atas Pulau Halamahera, Ternate, Tidore, Seram, Buru, Kepulauan Sula, Obi, Ambon, Kepulauan Kai, Kepulauan Aru dan pulau-pulau kecil di sekitarnya
      3. Papua dan pulau-pulau kecil di sekitarnya. Antara lain : Pulau Biak, Waigeo, Salawati, Misool, Yos Sudarso dan pulau-pulau kecil di sekitarnya 
    2. Gunung. Kepulauan Indonesia merupakan bagian dari gugusan gunung berapi. Sirkum Mediterania (Sumatera, Jawa, Sunda kecil hingga Banda) dan Sirkum Pasifik. Sehingga banyak gunung berapi yang masih aktif dan menjadikan Indonesia termasuk wilayah yang rawan gempa dan letusan gunung berapi. 
    3. Pegunungan adalah sekumpulan gunung-gunung yang sambung menyambung. Pada peta digambarkan dengan simbol warna kuning hingga coklat. Contoh : Pegiunungan bukit barisan (Sumatera), Pegunungan Muller (Kalimantan Tengah), dan Pegunungan  Tengger (Jawa Timur). 
    4. Hutan. Menurut jenis pohonnya, hutan dibedakan menjadi hutan homogen  dan hutan  heterogen. Sedangkan menurut fungsi dan manfaatnya, hutan dibagi menjadi  hutan lindung, hutan produksi dan hutan wisata.Hutan yang difungsikan untuk melindungi jenis tumbuhan tertentu disebut cagar alam. Hutan yang difungsikan untuk melindungi jenis hewan tertentu disebut suaka margasatwa. 
    5. Pantai adalah wilayah lautan yang berbatasan dengan daratan. 
    6. Dataran Rendah adalah daerah datar dengan ketinggian antara 0 – 200 meter dari permukaan laut. Daerah ini cocok untuk ditanami padi dan palawija 
    7. Dataran Tinggi terletak lebih dari 200 meter dari permukaan laut. 
    8. Sungai adalah aliran air alami yang mengalir dari hulu ke hilir, danau, laut atau daerah hilir yang lain.   
    9. Danau adalah genangan air yang mengisi cekungan yang dikelilingi daratan. Danau dapat dimanfaatkan untuk :
      1. Pengairan
      2. Perikanan
      3. Objek wisata
      4. PLTA 
    10. Laut adalah kumpulan air asin yang menggenangi dan menghubungkan antar daratan. 
    11. Selat adalah laut sempit diantaradua pulau yang berdekatan. 
    12. Teluk adalah laut yang menjorokke daratan. 
    13. Tanjung atau Semenanjung adalah daratan yang menjorok ke laut. 
  4. Contoh Kenampakan Buatan 
    1. Pelabuhan adalah tempat berlabuhnya kapal. 
    2. Bandar Udara adalah tempat pesawat terbang lepas landas ataupun mendarat. 
    3. Waduk adalah tempat menampung air hujan/ air dari sungai yang digunakan untuk persediaan air ketika kemarau. 
    4. Jalan Raya.

Thursday, October 13, 2011 5 komentar

Bab. 3 Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah


  1. Peraturan perundang-undangan tingkat daerah adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh pemerintah dan atau lembaga daerah 
  2. Peraturan perundang-undangan daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan 
  3. Peraturan perundang-undangan tingkat daerah meliputi :
    1. Peraturan daerah tingkat provinsi, dibuat oleh gubernur dan DPRD I 
    2. Peraturan daerah tingkat kabupaten, dibuat oleh bupati dan DPRD Kabupaten 
    3. Peraturan daerah tingkat kota, dibuat oleh walikota dan DPRD kota 
    4. Peraturan desa atau setingkat yang dibuat oleh lembaga desa atau setingkat. 
  4. Tujuan pembuatan peraturan perundang-undangan tingkat daerah adalah agar otonomi daerah dapat terselenggara dengan baik. 
  5. Peraturan daerah juga memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi atau ditaati, dan apabila peraturan tersebut dilanggar maka akan mendapatkan sanksi atau hukuman. 
  6. Untuk melaksanakan Perda, kepala daerah dapat mengeluarkan keputusan. 
  7. Antara isi peraturan daerah dan keputusan kepala daerah harus selaras dengan kenyataanya. 
  8. Sebagai hukum tertulis, peraturan daerah dapat dipertanggungjawabkan isinya karena dibuat oleh lembaga berwenang. 
  9. Peraturan daerah memberikan kepastian hukum (outentik). 
  10. Nilai penting peraturan daerah, adalah :
    1.  Aturannya mudah dikenali, ditelusuri dan diketemukan 
    2. Membrikan kepastian hukum yang lebih nyata 
    3. Stuktur dan sistematika aturannya lebih jelas, sehingga mudah dikaji 
    4. Pembentukan dan pengembangannya dapat direncanakan 
  11. Fungsi sosial peraturan perundang-undangan adalah : 
    1.  Alat ketertiban dan keteraturan masyarakat
    2. Sarana mewujudkan keadilan sosial 
    3. Sarana penggerak pembangunan
    4. Fungsi kritis, yaitu pengawas aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum. (Soejono Dirdjosisworo, 1999) 
  12. Fungsi hukum dalam pembangunan, yaitu : 
    1. Sarana penegak keadilan, yaitu memberikan sanksi bagi pelanggar hukum untuk memberikan efek jera. 
    2. Pemelihara ketertiban dan keamanan 
    3. Sarana pembangunan
    4. Sebagai sarana pendidikan masyarakat, yaitu kesadaran akan hak dan kewajibannya secara individu maupun sosial. 
  13.  Contoh peraturan perundang-undangan tingkat daerah, yaitu : 
    1. Perda tentang Pedagang Kaki Lima 
    2. Perda tentang larangan merokok di Provinsi DKI Jakarta 
    3. Pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam(NAD)  
  14. Cara menegakkan peraturan perundang-undangan adalah  : 
    1. Mengenali dan mengetahui peraturan perundang-undangan 
    2. Mematuhi peraturan perundang-undangan  
    3. Mengajak orang lain untuk turut serta mematuhi peraturan perundang-undangan
Wednesday, October 12, 2011 0 komentar

Surat dari Tuhan


Saat kau bangun dipagi hari, Aku memandangmu dan berharap engkau akan berbicara kepadaKu, walaupun hanya sepatah kata, meminta pendapatKu atau bersyukur kepadaKu atas sesuatu hal indah yang terjadi di dalam hidupmu kemarin, tetapi Aku melihat engkau begitu sibuk mempersiapkan diri untuk pergi bekerja. Aku kembali menanti.

Saat engkau sedang bersiap, Aku tahu akan ada sedikit waktu bagimu untuk berhenti dan menyapaKu, tetapi engkau terlalu sibuk. Di satu tempat, engkau duduk di sebuah kursi selama limabelas menit tanpa melakukan apapun. Kemudian Aku melihat engkau menggerakkan kakimu. Aku berpikir engkau ingin berbicara kepadaKu, tetapi engkau berlari ke telepon dan menelepon seorang teman untuk mendengarkan gosip terbaru.


Aku melihatmu ketika engkau pergi bekerja dan Aku menanti dengan sabar sepanjang hari. Dengan semua kegiatanmu, Aku berpikir engkau terlalu sibuk untuk mengucapkan sesuatu kepadaKu. Sebelum makan siang Aku melihatmu memandang kesekeliling, mungkin engkau merasa malu untuk berbicara kepadaKu, itulah sebabnya mengapa engkau tidak menundukkan kepalamu. Engkau memandang tiga atau empat meja sekitarmu dan melihat beberapa temanmu berbicara kepadaKu dengan lembut sebelum mereka makan, tetapi engkau tidak melakukannya.


Tidak apa-apa. Masih ada waktu yang tersisa, dan Aku berharap engkau akan berbicara kepadaKu, meskipun saaat engkau pulang ke rumah kelihatannya seakan-akan banyak hal yang harus kau kerjakan. Setelah beberapa hal tersebut selesai engkau kerjakan, engkau menyalakan televisi, Aku tidak tahu apakah kau suka menonton televisi atau tidak, hanya saja engkau selalu ke sana dan menghabiskan banyak waktu setiap hari di depannya, tanpa memikirkan apapun hanya menikmati acara yang ditampilkan.

Kembali Aku menanti dengan sabar saat engkau menonton TV dan menikmati makananmu tetapi kembali kau tidak berbicara kepadaKu. Saat tidur Kupikir kau merasa terlalu lelah. Setelah mengucapkan selamat malam kepada keluargamu, kau melompat ke tempat tidur dan tertidur tak lama kemudian.

Tidak apa-apa karena mungkin engkau tidak menyadari bahwa Aku selalu hadir untukmu. Aku telah bersabar lebih lama dari yang kau sadari. Aku bahkan ingin mengajarkanmu bagaimana bersabar terhadap orang lain. Aku sangat mengasihimu, setiap hari Aku menantikan sepatah kata, doa atau pikiran atau syukur dari hatimu.

Baiklah... engkau bangun kembali dan kembali. Aku akan menanti dengan penuh kasih bahwa hari ini kau akan memberiKu sedikit waktu. Semoga harimu menyenangkan. Bapamu, ALLAH TRINITAS YANG MAHAKUDUS


sumber : http://rumahrenungan.blogspot.com/2008/01/surat-dari-yesus-2.html
Monday, October 10, 2011 5 komentar

Bab. 2 Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat


  1. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mempunyai kekuatan mengikat 
  2. Mempunyai kekuatan mengikat berarti peraturan tersebut wajib ditaati atau dipatuhi oleh seluruh warga masyarakat 
  3. Di Indonesia terdapat dua bentuk hukum yang berlaku, tertulis dan tidak tertulis 
  4. Hukum dasar tertulis adalah UUD 1945 
  5. Hukum dasar tidak tertulis disebut konvensi (kebiasaan negara) 
  6. Peraturan perundang-undangan tingkat pusat adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh pemerintah dan atau lembaga negara yang berwenang 
  7. Peraturan berisi hak, kewajiban dan larangan bagi warga negara 
  8. Tujuan dibuat peraturan perundang-undangan adalah menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertib, aman dan sejahtera 
  9. Tata urutan peraturan perundangan tingkat pusat adalah : 
    1. Undang-undang Dasar 1945. Berisi aturan-aturan pokok dan aturan peralihan kehidupan bernegara di Indonesia.UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan (amandemen)
    2. Ketetapan MPR (Tap MPR). Merupakan peraturan atau putusan yang ditetapkan oleh MPR dalam sidang MPR. Tap MPR disusun untuk melaksanakan UUD 1945. Tap MPR bersifat mengikat semua anggota MPR dan seluruh warga Negara Indoensia. Tap MPR yang mengikat anggota MPR disebut keputusan MPRTap MPR yang mengikat seluruh rakyat Indonesia disebut ketetapan MPR 
    3. Undang-undang (UU). Merupakan aturan pelaksana dari Tap MPR dan UUD 1945. Rancangan Undang-undang (RUU) diajukan oleh DPR atau Presiden. RUU akan menjadi UU jika disetujui oleh kedua lembaga tersebut (DPR dan Presiden). UU disebut sebagai alat penyelenggaraan negara 
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). Merupakan peraturan yang dibuat oleh Presiden tanpa persetujuan DPR. Perpu dikeluarkan ketika negara dalam keadaan bahaya atau darurat. 
    5.  Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan yang dibuat oleh pemerintah (presiden) untuk melaksanakan Undang-undang yang telah dibuat sebelumnya 
    6. Keputusan Presiden (Keppres) atau Instruksi Presiden (Inpres). Keppres adalah peraturan yang dibuat oleh presiden untuk menyelesaikan persoalan daalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Inpres adalah keppres yang bersifat aturan pelaksanaan program kerja nyata. 
    7. Keputusan Mentri (Kepmen) atau Instruksi Mentri (Inmen). Bersifat mengatur hal khusus sesuai bidang dan departemen. 
  10. Peran penting peraturan perundangan sebagai hukum tertulis adalah: 
    1. Aturannya mudah dikenali, ditelusuri dan diketemukan 
    2.  Membrikan kepastian hukum yang lebih nyata 
    3.  Stuktur dan sistematika aturannya lebih jelas, sehingga mudah dikaji 
    4.  Pembentukan dan pengembangannya dapat direncanakan 
  11. Setiap peraturan hukum harus berfungsi sosial karena tujuan hukum adalah menciptakan keadilan sosial 
  12. Fungsi sosial peraturan perundang-undangan adalah :
    1. Alat ketertiban dan keteraturan masyarakat 
    2. Sarana mewujudkan keadilan sosial 
    3. Sarana penggerak pembangunan 
    4. Fungsi kritis, yaitu pengawas aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum. (Soejono Dirdjosisworo, 1999) 
  13.  Contoh peraturan perundangan tingkat pusat : 
    1. Peraturan wajib belajar 
    2.  Peraturan tentang pajak 
    3.  Peraturan lalu lintas
 
;