Tuesday, February 14, 2012

Bab VII. Perjuangan Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia

A.    Persiapan Kemerdekaan dan Proses Perumusan Dasar Negara
1.      BPUPKI
  1. Perdana Menteri Jepang, Jenderal Kuniaki Koiso, pada tanggal 7 September 1944 mengumumkan bahwa Indonesia akan dimerdekakan kelak, sesudah tercapai kemenangan akhir dalam perang Asia Timur Raya 
  2. 1 Maret 1945 Pemerintah Militer Jepang di Jawa, Kumakici Harada, mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu zumbi Coosakai 
  3. BPUPKI dibentuk untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting untuk mendirikan negara Indonesia merdeka. 
  4. BPUPKI diresmikan pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan ulang tahun kaisar Jepang. 
  5. Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat ditunjuk menjadi ketua didampingi dua orang ketua muda, yaitu Raden Panji Suroso dan Hibangase Yosio 
  6. Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh R.P.Soeroso, dengan wakil Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda (orang Jepang). 
  7. Tanggal 28 Mei 1945, diadakan upacara pelantikan dan sekaligus upacara pembukaan sidang pertama BPUPKI di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta  (Gedung Pancasila sekarang). 
  8. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad, lembaga DPR pada zaman kolonial Belanda. 
  9. Selama berdiri BPUPKI mengadakan dua kali masa sidang resmi, yaitu:
    1. Sidang resmi pertama 
      1. Sidang resmi pertama berlangsung lima hari, yaitu 28 Mei sampai 1 Juni 1945. 
      2. Pada masa sidang resmi pertama ini, dibahas dasar negara. 
      3. Masa sidang pertama BPUPKI ini dikenang dengan sebutan detik-detik lahirnya Pancasila.
    2. Sidang resmi kedua 
      1. Rapat kedua berlangsung 10-17 Juli 1945 dengan tema bahasan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. 
      2. Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta. 
      3. Dengan pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya. 
      4. Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu: 
        1. Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota) 
        2. Mr. Wongsonegoro 
        3. Mr. Achmad Soebardjo 
        4. Mr. A.A. Maramis 
        5. Mr. R.P. Singgih 
        6. H. Agus Salim 
        7. Dr. Soekiman 
      5. Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD tersebut.
      6. Pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu: 
        1. pernyataan Indonesia merdeka           
        2. Batang tubuh 
        3. pembukaan UUD 
      7. Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta. 
      8. Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam dalam Indonesia yang baru 
      9. Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang membubarkan BPUPKI dan membentuk PPKI

  2. PPKI
  1. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI adalah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, 
  2. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) (独立準備委員会 Dokuritsu Junbi Inkai), beranggotakan 21 orang sebagai upaya pencerminan perwakilan etnis, terdiri berasal dari : 
    1. 12 orang dari Jawa,
    2. 3 orang dari Sumatra,
    3. 2 orang dari Sulawesi,
    4. 1 orang dari Kalimantan,
    5. 1 orang dari Nusa Tenggara,
    6. 1 orang dari maluku,
    7. 1 orang dari Tionghoa. 
  3.  PPKI bertugas mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru. 
  4.  Badan ini beranggotakan 21 orang. Dengan susunan pengurus : 
    1. Ketua              : Ir. Soekarno 
    2. Wakil Ketua    : Drs. Moh. Hatta
    3. Anggota       
      1.  Prof. Mr. Dr. Soepomo                         
      2. Mr. Abdul Maghfar  
      3. KRT Radjiman Wedyodiningrat    
      4. R. P. Soeroso 
      5. Soetardjo Kartohadikoesoemo       
      6. Abdoel Kadir  
      7. Kiai Abdoel Wachid Hasjim         
      8. Andi Pangerang  
      9. Ki Bagus Hadikusumo                 
      10. Pangeran Poerbojo 
      11.  Mr. Teuku Mohammad Hasan             
      12. A.H. Hamidan  
      13.  Pangeran Soerjohamidjojo                  
      14. Dr. GSSJ Ratulangi 
      15. Dr. Mohammad Amir                          
      16. Otto Iskandardinata 
      17. I Goesti Ketoet Poedja                      
      18. Drs. Yap Tjwan Bing 
      19.  Mr. Johannes Latuharhary  
  5. Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan bertambah 6 yaitu :
    1. Penasehat       : Achmad Soebardjo
    2. Anggota         :
          1.  Sajoeti Melik   
          2. Ki Hadjar Dewantara   
          3. R.A.A. Wiranatakoesoema   
          4. Kasman Singodimedjo   
          5. Iwa Koesoemasoemantri   
  6. Tugas PPKI adalah mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan sehubungan dengan pemindahkuasaan Jepang pada Indonesia yang meliputi  :
      1. Menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Dasar yang dipersiapkan BPUPKI
      2. Merumuskan dan memutuskan pelaksanaan pernyataan kemerdekaan Indonesia bila saatnya telah tiba 
  7.  Tanggal 9 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI yang baru, Soekarno, Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk bertemu Marsekal Terauchi. 
  8. Setelah pertemuan tersebut, PPKI tidak dapat bertugas karena para pemuda mendesak agar proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas nama PPKI, yang dianggap merupakan alat buatan Jepang. 
  9. Bahkan rencana rapat 16 Agustus 1945 tidak dapat terlaksana karena terjadi peristiwa Rengasdengklok. 
  10. PPKI baru dapat bersidang sehari setelah proklamasi kemerdekaan. 
  11. Sidang 1 : 
    1. Setelah proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI memutuskan antara lain: 
      1. mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945, 
      2. memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden RI dan Drs. M. Hatta sebagai wakil presiden RI, 
      3. membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas presiden sebelum DPR/MPR terbentuk. 
    2. Berkaitan dengan UUD, terdapat perubahan dari bahan yang dihasilkan oleh BPUPKI, antara lain: 
      1. Kata Muqaddimah diganti dengan kata Pembukaan. 
      2.  Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan yang Maha Esa. 
      3.  Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat "Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab" diganti menjadi "kemanusiaan yang adil dan beradab". 
    3.  Pada pasal 6:1 yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam diganti menjadi Presiden adalah orang Indonesia Asli
  12. PPKI mengadakan sidang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945. Sidang tersebut memutuskan hal - hal berikut:
    1. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
    2. Membentuk 12 departemen dan menteri - menterinya.
    3. Menetapkan pembagian wilayah Republik Indonesia atas delapan provinsi beserta gubernur - gubernurnya

3. Perumusan Dasar Negara
  1. Hal-hal yang menjadi alasan mengapa suatu dasar negara perlu dirumuskan, antara lain: 
  2. Nilai-nilai kepribadian bangsa perlu dirumuskan secara resmi.
  3. Negara memerlukan dasar untuk melangkah maju. 
  4. Selama sidang pertama BPUPKI yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 
  5. Pada rapat pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara. 
  6. Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin dalam pidato singkatnya mengemukakan lima asas yaitu: 
    1. peri kebangsaan 
    2. peri kemanusiaan 
    3. peri ke Tuhanan 
    4. peri kerakyatan 
    5. kesejahteraan rakyat 
  7. Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo mengusulkan lima asas yaitu : 
    1. Persatuan 
    2. keseimbangan lahir dan batin 
    3. kekeluargaan 
    4. keadilan rakyat 
    5. musyawarah 
  8. Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan lima asas pula yang disebut Pancasila yaitu: 
    1. nasionalisme dan kebangsaan Indonesia 
    2. internasionalisme dan peri kemanusiaan 
    3. mufakat atau demokrasi 
    4. kesejahteraan sosial 
    5. Ketuhanan yang Maha Esa
  9. Kelima asas dari Soekarno disebut Pancasila yang menurut beliau bilamana diperlukan dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila yaitu: 
    1. Sosionasionalisme 
    2. Sosiodemokrasi 
    3. Ketuhanan yang berkebudayaan 
  10.  Dalam masa reses (masa istirahat) antara Sidang I BPUPKI dengan Sidang II BPUPKI, masih belum ditemukan kesepakatan untuk perumusan dasar negara, sehingga akhirnya dibentuklah panitia kecil untuk menggodok berbagai masukan. Panitia kecil beranggotakan 9 orang dan dikenal pula sebagai Panitia Sembilan dengan susunan sebagai berikut: 
  11.  Ketua                      : Ir. Soekarno 
  12.  Wakil ketua             : Drs. Moh. Hatta 
  13.  Anggota                  :           
      1. Mr. Achmad Soebardjo 
      2.  Mr. Muhammad Yamin 
      3. KH. Wachid Hasyim 
      4. Abdul Kahar Muzakir 
      5.  Abikoesno Tjokrosoejoso 
      6.  H. Agus Salim 
      7.  Mr. A.A. Maramis 
  14. Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan: 
      1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 
      2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 
      3. Persatuan Indonesia 
      4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 
      5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 
  15. Pada tanggal 17 Agustus 1945 sore, seorang opsir angkatan laut Jepang menemui Drs. Mohammad Hatta. Opsir itu menyampaikan keberatan dari tokoh-tokoh rakyat Indonesia bagian Timur atas kata-kata “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” dalam Piagam Jakarta. 
  16. Sebelum rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945, Drs. Moh. Hatta dan Ir. Sukarno meminta empat tokoh Islam, yakni Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimejo, dan Mr. Teuku Moh. Hassan untuk membicarakan hal tersebut. 
  17. Hal ini dilakukan untuk menghindari perdebatan panjang dalam rapat PPKI. Akhirnya mereka sepakat kata-kata yang menjadi ganjalan bagi masyarakat Indonesia Timur itu diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”. 
  18. Pancasila Dasar Negara yang resmi adalah rumusan yang disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Rumusan itu berbunyi, sebagai berikut: 
    1. Ketuhanan Yang Maha Esa. 
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 
    3. Persatuan Indonesia. 
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. 
    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



 referensi : BPUPKIPPKIKemerdekaan , Pancasila ,

0 komentar:

Post a Comment

 
;