Thursday, October 13, 2011

Bab. 3 Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah


  1. Peraturan perundang-undangan tingkat daerah adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh pemerintah dan atau lembaga daerah 
  2. Peraturan perundang-undangan daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan 
  3. Peraturan perundang-undangan tingkat daerah meliputi :
    1. Peraturan daerah tingkat provinsi, dibuat oleh gubernur dan DPRD I 
    2. Peraturan daerah tingkat kabupaten, dibuat oleh bupati dan DPRD Kabupaten 
    3. Peraturan daerah tingkat kota, dibuat oleh walikota dan DPRD kota 
    4. Peraturan desa atau setingkat yang dibuat oleh lembaga desa atau setingkat. 
  4. Tujuan pembuatan peraturan perundang-undangan tingkat daerah adalah agar otonomi daerah dapat terselenggara dengan baik. 
  5. Peraturan daerah juga memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi atau ditaati, dan apabila peraturan tersebut dilanggar maka akan mendapatkan sanksi atau hukuman. 
  6. Untuk melaksanakan Perda, kepala daerah dapat mengeluarkan keputusan. 
  7. Antara isi peraturan daerah dan keputusan kepala daerah harus selaras dengan kenyataanya. 
  8. Sebagai hukum tertulis, peraturan daerah dapat dipertanggungjawabkan isinya karena dibuat oleh lembaga berwenang. 
  9. Peraturan daerah memberikan kepastian hukum (outentik). 
  10. Nilai penting peraturan daerah, adalah :
    1.  Aturannya mudah dikenali, ditelusuri dan diketemukan 
    2. Membrikan kepastian hukum yang lebih nyata 
    3. Stuktur dan sistematika aturannya lebih jelas, sehingga mudah dikaji 
    4. Pembentukan dan pengembangannya dapat direncanakan 
  11. Fungsi sosial peraturan perundang-undangan adalah : 
    1.  Alat ketertiban dan keteraturan masyarakat
    2. Sarana mewujudkan keadilan sosial 
    3. Sarana penggerak pembangunan
    4. Fungsi kritis, yaitu pengawas aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum. (Soejono Dirdjosisworo, 1999) 
  12. Fungsi hukum dalam pembangunan, yaitu : 
    1. Sarana penegak keadilan, yaitu memberikan sanksi bagi pelanggar hukum untuk memberikan efek jera. 
    2. Pemelihara ketertiban dan keamanan 
    3. Sarana pembangunan
    4. Sebagai sarana pendidikan masyarakat, yaitu kesadaran akan hak dan kewajibannya secara individu maupun sosial. 
  13.  Contoh peraturan perundang-undangan tingkat daerah, yaitu : 
    1. Perda tentang Pedagang Kaki Lima 
    2. Perda tentang larangan merokok di Provinsi DKI Jakarta 
    3. Pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam(NAD)  
  14. Cara menegakkan peraturan perundang-undangan adalah  : 
    1. Mengenali dan mengetahui peraturan perundang-undangan 
    2. Mematuhi peraturan perundang-undangan  
    3. Mengajak orang lain untuk turut serta mematuhi peraturan perundang-undangan

5 komentar:

Unknown said...

yang tulis blog ini anak strada angkatan berapa yaa? makasih buat blognya dan informasinya yang sangt membantu dalam proses belajar mengajar :)

Anonymous said...

kontol

Anonymous said...

ya engrti

Anonymous said...

BLANK

Anonymous said...

gk ngerti

Post a Comment

 
;